Rabu, 17 Oktober 2012

Kode Etik Profesi Akuntan Publik ( MINGGU III & IV )

Nama : M.Ridwan
Kelas : 4EB17
NPM : 23209241





Kode Etik Profesi Akuntan Publik ( MINGGU III & IV )
Kode Etik Profesi Akuntan Publik ( sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ). KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang  dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Pengertian Kredibilitas, Profesionalisme, Skeptisme, dan Konservatisme
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
Contohnya, sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan, keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. [1] Profesionalisme berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
            Contohnya, sebagai akuntan, kita harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
Skeptisme merupakan suatu bentuk aliran yang perlu untuk kenal dan diperhatikan secara seksama, karena skeptisme adalah satu-satunya aliran yang secara radikal dan fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau sekurang-kurangya skeptisme menyangsikan secara mendasar kemampuan pikiran manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Meragukan klaim kebenaran atau menangguhkan persetujuan atau penolakan terhadapnya berarti bersikap skeptis. Istilah skeptisisme berasal dari kata Yunani skeptomai yang secara harfiah berarti ”saya pikirkan dengan saksama” atau saya lihat dengan teliti”. Kemudian dari situ diturunkan arti yang biasa dihubungkan dengan kata tersebut, yakni ”saya meragukan”. (Sudarminta, 2002 : 47). Secara etimologis, skeptisisme berasal dari kata bahasa Yunani, skeptomai, artinya memperhatikan dengan cermat, meneliti. Para skeptis pada awalnya adalah orang-orang yang mengamati segala sesuatu dengan cermat serta mengadakan penelitian terhadapnya.
Konservatisme didefinisikan sebagai 'kecenderungan akuntan untuk membutuhkan verifikasi pada tingkat yang lebih tinggi untuk keuntungan daripada kerugian. Definisi resmi Konservatisme dari FASB yakni 'reaksi kehati-hatian atas ketidakpastian untuk mencoba memastikan bahwa ketidakpastian tersebut dan risiko yang melekat dipertimbangkan secara memadai'.

CONTOH KASUS SUAP (BRIBERY)
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia  tetap
menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia.
Akibatnya,  perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi
krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam berita hari ini BI
rate naik dari 0,25 %  menjadi 9,5 %.
Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady Family”.  Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank
Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan
total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.”
Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan
nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan
transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan bahwa Lippo Goup juga memiliki trik licik dalm bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Dalam artikel SK Sinar harapan dikatakan bahwa ” Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara
“menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di
bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen
lebih). “
Cara “goreng saham”  dilakukan keluarga Riady untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi
kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan keluarga Riady menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
Sepak Terjang bisnis keluarga Riady ternyata juga hingga Amerika Serikat, menurut artikel yang dimuat Majalah Fortune pada 23 Juli 2001 bahwa  James T Riady, bos Lippo Group membiayai dana kampanye Bill Clinton yang saat itu mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Hal
tersebut dilakukan agar keluarga Riady memiliki pengaruh di AS agar bisnisnya bisa lebih berkembang.
Melihat seperti itu maka sudah sepatutnya etika bisnis Indonesia harus diperbaiki jika kita menginginkan ekonomi Indonesia tidak terpuruk. Cara Suap-menyuap, korupsi juga harus dihilangkan dalam negara Indonesia.



Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar