Kasus I
Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu
perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses
menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang
luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya
untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron
memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri
energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas
dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual
dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa
disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti
Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron
perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang
hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi
yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur
Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai
“The big five” yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC,
Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan
Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh
perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan
kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran
etika profesi.
Akibat gagalnya
Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron
maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh
terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks
pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %
Kasus 2
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus
Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan
selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar