Senin, 08 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (MINGGU 1)


Kode etik adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Menurut pendapat saya, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi itu sangat tidak etis sebab itu melanggar kode etik perusahaan. Dan itu juga termasuk factor yang melanggar kode etik perusahaan yaitu :
1.      Kebutuhan individu
2.      Tidak ada pedoman
3.      Perilaku dan kebiasaan individu yang terakumulasi dan tak dikoreksi
           





Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar