Nama : M.Ridwan
Kelas : 4EB17
NPM : 23209241
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik ( MINGGU III & IV )
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik ( sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ). KEPAP
adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan
Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang
bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu
ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas
akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik
menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi
lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang
dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut
kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam
bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap
sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap
pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang
diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai
keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh
masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib,
lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja
auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran
para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat
terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor
secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk
mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip moral atau aturan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam
berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan
memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Praktik akuntan publik
adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota
IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review,
perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan
Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi
dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B
dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu.
Pengertian
Kredibilitas, Profesionalisme, Skeptisme, dan Konservatisme
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas,
atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Aplikasi umum yang sah dari
istilah kredibilitas berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu
lembaga selama konferensi. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila
ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan.
Contohnya,
sebagai auditor, kita harus bisa dipercaya dalam mengabil keputusan, dengan
data yang benar – benar akurat, dan mengerjakan pekerjaan sebaik mungkin.
Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan,
keterampilan, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang tepat
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. [1] Profesionalisme
berasal dari profesi yang berarti berhubungan dengan profesi dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya , (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah perilaku, keahlian atau kualitas dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
Contohnya, sebagai akuntan, kita
harus bisa bekerja dengan benar, sesuai dengan standar yang telah dibuat dan
selalu memuaskan pihak-pihak yang mempekerjakan kita.
Skeptisme
merupakan suatu bentuk aliran yang perlu untuk kenal dan diperhatikan secara
seksama, karena skeptisme adalah satu-satunya aliran yang secara radikal dan
fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau
sekurang-kurangya skeptisme menyangsikan secara mendasar kemampuan pikiran
manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Meragukan klaim
kebenaran atau menangguhkan persetujuan atau penolakan terhadapnya berarti
bersikap skeptis. Istilah skeptisisme berasal dari kata Yunani skeptomai yang
secara harfiah berarti ”saya pikirkan dengan saksama” atau saya lihat dengan
teliti”. Kemudian dari situ diturunkan arti yang biasa dihubungkan dengan kata
tersebut, yakni ”saya meragukan”. (Sudarminta, 2002 : 47). Secara etimologis,
skeptisisme berasal dari kata bahasa Yunani, skeptomai, artinya memperhatikan
dengan cermat, meneliti. Para skeptis pada awalnya adalah orang-orang yang
mengamati segala sesuatu dengan cermat serta mengadakan penelitian terhadapnya.
Konservatisme didefinisikan sebagai 'kecenderungan
akuntan untuk membutuhkan verifikasi pada tingkat yang lebih tinggi untuk keuntungan
daripada kerugian. Definisi resmi Konservatisme dari FASB yakni 'reaksi kehati-hatian
atas ketidakpastian untuk mencoba memastikan bahwa ketidakpastian tersebut dan risiko
yang melekat dipertimbangkan secara memadai'.
CONTOH KASUS SUAP (BRIBERY)
Lippo
Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki
etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat
bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi
putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro
Malaysia tetap
menyalurkan content ke PT
Direct Vision (operator Astro
Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor
Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi
investor asing yang mau masuk ke Indonesia.
Akibatnya, perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan
terjadi
krismon entah yang ke berapa kalinya, apalagi dalam
berita hari ini BI
rate naik dari 0,25 % menjadi 9,5 %.
Surat
Kabar Sinar Harapan tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo
dan Bayang-bayang “The Riady Family”. Dalam artikel tersebut
dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah tersandung
masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang
dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank
Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III
Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke
Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak
pada 28 November 2002 disebutkan
total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar.
Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang
menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3
triliun.”
Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa rekayasa laporan
keuangan dilakukan keluarga Riady karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu
untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.Rekayasa laporan keuangan
tersebut dilakukan dengan
cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank
itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan
nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan
transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank,
tetapi menguntungkan pemilik lama.
Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan bahwa Lippo Goup
juga memiliki trik licik dalm bisnis yaitu dengan melakukan goreng
saham. Dalam artikel SK Sinar harapan dikatakan bahwa ”
Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga
merekayasa secara sistematis untuk menurunkan
harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara
“menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di
bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen
lebih). “
Cara “goreng saham” dilakukan keluarga Riady untuk
memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan
dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui pemerintah tidak
bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi
kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi
terdilusi, sehingga kepemilikan keluarga Riady menjadi dominan kembali hanya
dengan dana yang kecil.
Sepak
Terjang bisnis keluarga Riady ternyata juga hingga Amerika Serikat, menurut
artikel yang dimuat Majalah Fortune pada 23 Juli 2001 bahwa James T
Riady, bos Lippo Group membiayai dana kampanye Bill Clinton yang saat itu
mencalonkan diri sebagai Presiden AS. Hal
tersebut dilakukan agar keluarga Riady memiliki pengaruh di AS agar bisnisnya
bisa lebih berkembang.
Melihat
seperti itu maka sudah sepatutnya etika bisnis Indonesia harus diperbaiki jika
kita menginginkan ekonomi Indonesia tidak terpuruk. Cara Suap-menyuap, korupsi
juga harus dihilangkan dalam negara Indonesia.
Daftar
Pustaka